Profile

Seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, masyarakat kehilangan pekerjaan,

Profile

Seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, masyarakat kehilangan pekerjaan, PHK dan menurunnya pendapatan masyarakat menjadikan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ,meningkat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.

Menurut data dari Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3A & P2KB  tercatat 76 kasus berdasarkan gender yang ditangani, 2020 sebanyak 33 kasus dan  2021 sebanyak 43 kasus. Jumlah kasus anak  2020 sebanyak 23 kasus dan 2021 (januari – Juli) sebanyak 33 kasus. Jumlah korban berdasarkan gender, jumlah korban perempuan,  2020 sebanyak 40 korban, 2021 sebanyak 20 korban. Sedangkan korban laki-laki, 2020 sebanyak 6 korban dan 2021 sebanyak 6 korban. Jumlah korban anak perempuan 2020 sebanyak 31 korban, 2021 sebanyak 20 korban, sedangkan jumlah korban laki-laki, 2020 sebanyak 10 korban dan 2021 sebanyak 6 korban. Jumlah korban berdasarkan jenis kekerasan selama 2019 sampai 2021 diantaranya adalah korban pelecehan seksual berjumlah 47 korban (2019), 31 korban (2020), 13 korban (2021,  kekerasan fisik berjumlah 10 korban (2019), 10 korban (2020), 22 korban (2021),   , korban penelantaran berjumlah 5 korban (2019), 7 korban (2021), korban lainnya berjumlah 3 korban di tahun 2021

Pentingnya sinergi dan koordinasi anatar lintas sektor dalam menangani kekerasan perempuan dan anak terutama terkait pengumpulan data, bagaimana memetakan kondisi keluarga dan anak. Pentingnya membagi peran berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga media massa dalam menyajikan berita dab informasi serta mengawal kasus kekerasan perempuan dan anak.  Bagaimana pula untuk menjaga code of conduct  yaitu menjaga kerahasiaan data anak, sehingga korban kekerasan anak ini tetap mendapatkan haknya untuk tetap terlindungi baik identitas maupun kerahasiaanya.

Dalam menanggulangi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terbatas pada koordinasi dan kerjasama lintas sektor saja, akan tetapi membutuhkan dukungan Sistem Pelaporan Kasus Kekerasan yang cepat, valid, terjaga kerahasiaan identitas korban dan tepat sasaran. Diharapkan dengan adanya Sistem Pelaporan Kasus Kekerasan secara online ini menjadi solusi dan problem solving yang tepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan  anak yang terjadi di masyarakat.

Comments

There are 0 comments on this post

Leave A Comment

captcha